a) Najis 'Ainiyah atau najis yang terlihat rupanya, rasa atau tercium baunya. Cara menyucikannya dengan dibasuh sampai hilang wujud, bau, ataupun rasa. Rasa dikecualikan bila sangat sulit dihilangkan. b) Najis Hukmiyah atau najis yang tidak tampak seperti bekas kencing dan miras.Untuk mensucikannya cukup disiram air di atasnya. Najis hukmiyah adalah najis yang tidak bisa dilihat rupanya, tidak berbau, dan tidak ada rasa. Contoh najis hukmiyah adalah air kencing bayi yang telah mengering sehingga tidak meninggalkan bekas apa pun (baik dari segi rupa yang tidak terlihat oleh mata dan tidak berbau). Contoh lain dari najis ini adalah air khamr yang telah mengering. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang- orang yang khusyuk. 2.Hadir hati. Dalam menghadirkan hati dengan cara memusatkan segala pikiran pada yang dikerjakan yakni shalat, tidak berpaling dari kesadaran berbuat dan berucap, sehingga shalat benar-benar dapat dimengerti, dipahami dan dihayati. Adapun najis hukmiyah adalah jenis najis yang tidak terlihat seperti bekas air kencing yang sudah mengering. Untuk membersihkan najis tersebut, seseorang hanya perlu membersihkannya dengan mengalirkan air ke tempat yang terkena najis. Najis ini disebabkan oleh hewan anjing dan babi. Najis ini berasal dari air liur maupun daging hewan Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat, seperti bangkai, darah, kotoran hewan, dan sebagainya. Islam sangat menekankan kebersihan bagi pemeluknya terutama bila terkena najis. Rasulullah SAW pernah mencontohkan sahabatnya untuk membuang area yang terkena najis bangkai tikus, diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Maimunah, ia berkata, nxBJ.

was was najis atau tidak