Cara Balik Nama STNK Motor Online. Berikut cara balik nama STNK motor online menggunakan biro jasa di Kantor Samsat. Pertama, Anda perlu mencari biro jasa balik nama yang terpercaya di daerah Anda. Anda bia cari melalui google maps. Pilih biro jasa dengan rating tinggi dan review yang baik.
Selain plat nomor rangka baru, kamu juga akan diberi sertifikat sebagai identitas kendaraan yang sah. Kembali ke Polda dan Samsat. Cara mengurus nomor rangka hilang yang terakhir adalah kembali lagi ke Polda untuk pengesahan VIN tersebut. Setelah disahkan, kamu bisa ke kantor Samsat untuk mengurus pajak kendaraan, balik nama, atau mutasi.
1. Dalam hal ini, Anda adalah konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
3. Mendaftarkan di loket balik nama STNK. 4. Menyelesaikan proses pembayaran. Membahas mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini.
Berbeda wilayah biasanya berbeda juga kode untuk SMS-nya. Untuk cek pemilik plat nomor kendaraan wilayah DKI Jakarta kamu bisa mengirimkan SMS ke nomor 1717 dengan format berikut: Metro (spasi) Nomor Polisi yang akan dicek. Contoh, Metro (spasi) B1063SDZ. Biaya SMS tersebut biasanya memakan pulsa sebesar Rp1.000 saja.
sQ2S.
surat pernyataan balik nama kendaraan