Menurutazas ini bahwa berlakunya undang-undang hukum pidana suatu negara didasarkan pada tempat dimana perbuatan itu dilakukan,tempat tersebut harus terletak dalam wilayah dimana hukum pidana tersebut berlaku. D. Waktu dan Tempat Tindak Pidana Pengertian tentang terjadinya tindak pidana menurut tempat dan waktu ini adalah sangat penting Teoriyang digunakan adalah teori perbuata materil (leer van lichamelijkedaad), teori alat (leer van het instrument), teori akibat (Leer van Het Gevolg) dan teori beberapa tempat (Leer van de lichamelijke daad), selain itu juga menggunakan asas berlakunya hukum pidana menurut waktu, dan berdasarkan tempat dan orang. Sistem hukum Indonesia belum Dalamistilah hukum Internasional, locus delicti adalah kewenangan yurisdiksi atau wilayah kewenangan peradilan. Dalam Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan locus delicti sebagai berikut: Locus Delicti berhubungan dengan Pasal 2 s/d 9 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku BUKUAJAR HUKUM PIDANA - UNUD. I BUKU AJAR HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA TAHUN 2016 ii BUKU AJAR HUKUM PIDANA Planning Group Prof. Dr. I Ketut Mertha, , Dr. I Gusti Ketut Ariawan, , Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, , Wayan Suardana, , AA Ngurah Yusa Darmadi, , I GAA Dike Widhiyaastuti, , I Nyoman Gatrawan, I Made Sugi Hartono, , FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR pidana dan sistem proses peradilan pidana yang lebih menganut due process model yakni proses hukum yang layak serta adil, dan terpenuhinya hak-hak tersangka. Sistem peradilan pidana hakikatnya merupakan open system, dalam pengertianya akan mengalami interface (interaksi, interkoneksi 24 Bergas Prana Jaya. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Bantul 38we.

berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat